Cara Menigkatkan Girik ke SHM
Panduan Lengkap Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM Terbaru 2026
📜 Lindungi tanah warisan dan aset Anda dari sengketa mafia tanah 📜
Sekilas: Fakta Mengejutkan Tentang Tanah Girik
Cara Mengurus Girik ke SHM – Di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak masyarakat yang merasa aman hanya dengan memegang dokumen berupa Girik, Petuk, Letter C, atau Kekitir. Padahal secara hukum agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah.
Girik sejatinya hanyalah surat tanda bukti bahwa sang pemegang nama telah membayar pajak atas bidang tanah tersebut pada masa lalu (sebelum berlakunya sistem PBB modern). Karena bukan bukti hak milik, tanah berstatus Girik sangat rawan diserobot, diklaim oleh pihak ketiga, atau bahkan tumpang tindih dengan sertifikat ganda dari oknum mafia tanah.
Untuk mendapatkan kepastian hukum mutlak, Anda harus mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui prosedur yang disebut “Pendaftaran Tanah Pertama Kali” guna mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Simak panduan komprehensif dari Rian.web.id agar Anda tidak kebingungan saat berhadapan dengan birokrasi Desa maupun BPN.
Girik, Petuk, dan Letter C
Ketiganya pada dasarnya sama, yaitu catatan pajak bumi zaman dahulu. Bedanya, Letter C adalah buku register utama yang disimpan di Kantor Desa/Kelurahan, sedangkan Girik/Petuk adalah kutipan/salinan yang diberikan kepada warga.
Rawan Hilang & Rusak
Dokumen Girik biasanya berupa kertas tua yang rapuh. Jika hancur dimakan rayap atau hilang, proses pembuktiannya akan sangat sulit karena harus melacak ulang di buku besar (Letter C) desa yang kadang juga sudah tidak utuh.
Harga Jual Anjlok
Tanah berstatus Girik sangat sulit dijual dengan harga pasar. Calon pembeli biasanya meminta diskon besar karena mereka harus menanggung risiko sengketa dan biaya pengurusan sertifikat dari nol.
Cek Persiapan Dokumen (Fase Desa & BPN)
Mengurus tanah Girik membutuhkan ekstra kesabaran karena Anda harus mengurus administrasi di dua instansi: Kelurahan/Desa dan Kantor BPN. Centang dokumen berikut! ✅
Dokumen Pribadi & Alas Hak
Dokumen Khusus dari Kelurahan / Desa
Bawa Tetangga Sepuh Sebagai Saksi
Saat meminta Surat Sporadik dan Riwayat Tanah di Desa, bawalah minimal 2 orang tetangga perbatasan yang sudah lama tinggal di sana (sepuh). Kesaksian mereka menguatkan bahwa Anda benar-benar menguasai fisik tanah tersebut sejak lama.
Akurasi Buku Letter C
Pastikan nama dan persil (nomor identitas tanah) yang ada di Girik Anda cocok dengan yang tercatat di buku besar Letter C Kelurahan. Jika ada perbedaan nama, Kades harus membuatkan surat keterangan beda nama/kesalahan tulis.
Waspada Surat Keterangan Palsu
Semua dokumen dari desa (Riwayat Tanah, Tidak Sengketa) wajib ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah definitif, bukan sekadar staf biasa, serta harus dilengkapi stempel basah desa.
Ringkasan Biaya & Pajak yang Muncul
⚖️ Biaya Resmi BPN (PNBP)
- Biaya Pengukuran: (Luas/500 x Rp100.000) + Rp100.000.
- Biaya Panitia A: (Luas/500 x Rp150.000) + Rp350.000.
- Biaya Pendaftaran SK Hak: Rp 50.000 per bidang.
💼 Kewajiban Pajak (Sangat Penting)
- Pajak BPHTB (Pembeli/Pemohon): 5% x (NJOP – NPOPTKP). *Note: Ini biaya paling besar dalam proses SHM*.
- Pajak PPh Final (Bila ada peralihan): 2,5% dari nilai transaksi.
- Tunggakan PBB: Wajib dilunasi jika ada denda bertahun-tahun.
Gunakan Program PTSL (Gratis)
Pemerintah di tahun 2026 masih menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanyakan ke RT/RW apakah wilayah Anda masuk kuota PTSL. Jika iya, biaya BPN ditanggung negara (gratis/subsidi), Anda hanya bayar administrasi desa dan patok sekitar Rp150.000.
Siapkan Dana BPHTB yang Lumayan
Meskipun tanah tersebut warisan atau sudah dibeli puluhan tahun lalu, saat pertama kali disertifikatkan menjadi SHM, Anda tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas Pemda. Nominalnya bisa jutaan rupiah tergantung NJOP wilayah Anda.
Tahapan / Cara Merubah Girik ke SHM
A. Fase Kelurahan / Desa
Cek Arsip & Pembuatan Surat Pengantar
Bawa Girik asli ke Kelurahan. Minta petugas mengecek kecocokan dengan Buku Letter C. Setelah cocok, mintalah dibuatkan 3 surat sakti: Surat Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Penguasaan Fisik (Sporadik).
B. Fase Pendaftaran BPN (Kantor Pertanahan)
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Bawa seluruh bundel dokumen dari desa, KTP, dan bukti PBB ke loket BPN wilayah Anda. Sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan “Pendaftaran Tanah Pertama Kali / Pengakuan Hak”.
Membayar PNBP Pengukuran
Petugas akan memeriksa berkas. Jika lengkap, Anda akan diberi Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar biaya ukur. Setelah dibayar, petugas akan menjadwalkan waktu pengukuran.
C. Fase Lapangan & Pengukuran
Pengukuran Lokasi (Wajib Didampingi)
Petugas BPN akan datang ke lokasi. Anda wajib hadir dan membawa tetangga yang berbatasan langsung (saksi batas) untuk menyetujui letak patok. Setelah diukur, BPN akan menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT).
Sidang Panitia A
Setelah PBT jadi, tim Panitia A (terdiri dari petugas BPN dan Kepala Desa) akan turun lagi untuk meneliti aspek yuridis (kebenaran dokumen desa dan memastikan tak ada sengketa). Mereka lalu membuat Risalah Pemeriksaan Tanah.
D. Fase Pengumuman & Penerbitan
Masa Pengumuman (Sangat Krusial)
BPN akan menempelkan pengumuman data fisik dan yuridis tanah Anda di papan pengumuman Kantor BPN dan Kelurahan selama 60 hari berturut-turut. Ini bertujuan memberi kesempatan jika ada pihak yang ingin menyanggah/menggugat.
Penerbitan SK Hak & Cetak SHM
Bila selama 60 hari tidak ada yang menyanggah, Kepala BPN akan menerbitkan SK Pemberian Hak Milik. Setelah Anda melunasi BPHTB, sertifikat elektronik (SHM) akan dicetak dan siap diambil.
Berapa Lama Waktu Pengumuman?
Untuk tanah berstatus Girik/belum bersertifikat, masa pengumuman mutlak 60 hari (tidak bisa ditawar). Jika statusnya sudah pernah ada sertifikat (hanya hilang/balik nama), biasanya masa pengumumannya 30 hari.
Jaga Keamanan Patok Tanah
Pastikan Anda menggunakan patok paralon yang kuat (dicor semen) dan ditanam dalam. Jika saat petugas BPN datang patoknya hilang atau dipindah secara sepihak, pengukuran akan dibatalkan hingga Anda berdamai dengan tetangga.
Simpan Bukti Setor PNBP
Simpan rapi semua kwitansi pembayaran PNBP dan Tanda Terima Berkas (Barcode) dari BPN. Jangan pernah menyerahkan barcode asli kepada pihak ketiga (calo), karena barcode itu syarat mutlak mengambil sertifikat jadi.
Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Selama proses yang memakan waktu berbulan-bulan ini, Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN. Masukkan nomor berkas Anda ke aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk melacak sejauh mana progres dokumen Anda berjalan secara *real-time*.